Kejati Sumut Disebut Siap Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan di Diskominfo Sumut, Anggaran Miliaran Disorot

topmetro.news, Medan – Dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatani pengadaan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Sejumlah paket pengadaan dengan nilai miliaran rupiah pada Tahun Anggaran 2025 disebut tengah menjadi perhatian dan didorong untuk ditelusuri aparat penegak hukum.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan media sosial berita_nasional_terkini pada Sabtu (29/8/2026). Dalam unggahan itu disebutkan adanya dugaan persoalan dalam beberapa paket pengadaan di lingkungan Diskominfo Sumut.

Paket yang disorot antara lain Belanja Kawat Faksimili TV Berlangganan senilai sekitar Rp4,6 miliar,u Belanja Jasa Iklan Reklame Film Pemotretan sekitar Rp8,5 miliar, paket serupa senilai Rp9 miliar, serta Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Outsourcing Instruktur sekitar Rp1,1 miliar.

Total nilai paket yang disebut dalam informasi tersebut mencapai lebih dari Rp23 miliar. Yang menjadi sorotan bukan semata besarnya anggaran, tetapi dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut mengendalikan atau mengelola sejumlah pengadaan tersebut.

Dalam unggahan itu juga muncul tudingan mengenai keterlibatan dua orang berinisial F dan S, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumatera Utara. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan keterlibatan kedua orang tersebut dalam tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut: Jika Ada Laporan, Siap Ditindaklanjuti

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, sebagaimana dikutip dalam unggahan tersebut, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan terkait dugaan korupsi dimaksud.

“Kalau ada yang membuat laporan terkait dengan dugaan korupsi itu, pastinya kita siap untuk menindaklanjuti,” kata Rizaldi.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dugaan yang beredar menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah cukup besar. Publik tentu berharap setiap laporan tidak berhenti pada polemik di media sosial, melainkan dapat diverifikasi melalui proses hukum yang transparan.

Dugaan Fee dan Penjualan Paket Jadi Sorotan

Informasi yang beredar juga menuding adanya modus berupa paket pekerjaan yang diduga diberikan atau “dijual” kepada pihak lain, dengan dugaan adanya permintaan fee atas pengerjaan proyek.

Tudingan tersebut tentunya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, kontrak, proses tender atau pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga keterangan pihak-pihak yang terkait.

Apabila benar terdapat praktik intervensi, pengaturan penyedia, permintaan fee atau intimidasi terhadap aparatur, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Jika ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, hal tersebut dapat berkembang menjadi persoalan pidana korupsi.

Mahasiswa Desak Penelusuran

Dugaan tersebut juga disebut mendapat perhatian mahasiswa di Kota Medan. Mereka mendesak Kejati Sumut melakukan pendalaman terhadap pengadaan di Diskominfo Sumut.

Desakan tersebut dinilai beralasan mengingat anggaran yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan formal, tetapi juga dapat melakukan telaah awal terhadap informasi yang berkembang apabila terdapat indikasi yang cukup untuk ditelusuri sesuai kewenangan hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum dan Pemprov Sumut. Jika seluruh proses pengadaan memang telah berjalan sesuai aturan, pemeriksaan justru dapat menjadi momentum untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, maka publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan apakah negara mengalami kerugian.

Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai keterlibatan pihak berinisial F dan S serta dugaan pengelolaan sejumlah paket pengadaan tersebut masih sebatas informasi dan tudingan yang beredar, sehingga diperlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Penulis Erris

Related posts

Leave a Comment